UU No. 24 Tahun 2007
Undang-Undang
Tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar pembentukan BPBD di seluruh Indonesia
Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta
Landasan hukum dan uraian lengkap tugas serta fungsi BPBD DKI Jakarta dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi DKI Jakarta
Regulasi yang menjadi landasan pembentukan dan operasional BPBD DKI Jakarta
Undang-Undang
Tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar pembentukan BPBD di seluruh Indonesia
Peraturan Pemerintah
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur mekanisme operasional BPBD
Peraturan Pemerintah
Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang mengatur aspek keuangan penanggulangan bencana
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi DKI DKI Jakarta
Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta
Melaksanakan program pengurangan risiko bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan di seluruh wilayah DKI Jakarta
Memadukan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan daerah untuk DKI Jakarta yang tangguh bencana
Menyelenggarakan seluruh tahapan penanggulangan bencana dari pra-bencana hingga pasca-bencana di wilayah DKI Jakarta
Pelaksanaan fungsi operasional dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
Siklus penyelenggaraan penanggulangan bencana dari pra-bencana hingga pasca-bencana
BPBD DKI Jakarta melaksanakan tugas dan fungsi dengan profesional, responsif, dan akuntabel untuk DKI Jakarta yang tangguh bencana