Sejarah & Latar Belakang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sebagai ibukota negara dengan populasi lebih dari 10 juta jiwa dan pusat aktivitas ekonomi, sosial, dan politik Indonesia, DKI Jakarta menghadapi berbagai potensi bencana seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana lainnya. Hal ini mendasari pentingnya keberadaan BPBD DKI Jakarta sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam koordinasi, komando, dan pelaksanaan penanggulangan bencana.
BPBD DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup tahap pra-bencana (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tanggap darurat, dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Dengan dukungan teknologi modern, personel terlatih, dan koordinasi lintas sektor, BPBD DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan DKI Jakarta yang tangguh dan siaga bencana.